Sabtu, 11 Agustus 2012

Laporan Ramadhan (zakat)


BAB I
ZAKAT

A.   Pendahuluan
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling mulia. Allah menciptakan manusia agar beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Ia telah lebih dulu menciptakan para Nabi dan Rasul sebelum kita, salah satunya adalah Rasul panutan kita, yaitu Nabi Muhammad SAW. Allah menciptakan beliau (Nabi Muhammad) dengan banyak sekali kelebihan, diantaranya adalah terjaga dari perbuatan buruk (maksum). Hal itu jelas menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan terbaik bagi seluruh umat Islam di dunia. Rasulullah SAW telah memberi contoh kepada kita untuk menjadi umat Muslim yang baik dan benar, terlebih-lebih di bulan Ramadhan. Setiap datang bulan suci bagi seluruh umat Islam itu, beliau selalu melakukan banyak hal yang baik kepada Allah SWT, yaitu dengan beribadah. Beliau juga selalu berbuat baik kepada sesama, yaitu dengan berdakwah dan berbagi. Beliau memberi contoh kepada kita tentang ibadah-ibadah di Bulan Ramadhan, seperti cara berpuasa, bersahur, berbuka, melaksanakan sholat sunah, dan berzakat fitrah. Untuk urusan berzakat, beliau tidak hanya menzakatkan hartanya ketika bulan Ramadhan, namun jika hartanya sudah mencapai nisab, beliau pun melakukan zakat maal sesuai aturan dan perintah Allah SWT.
Atas dasar itulah saya menyusun laporan ini. Selain untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam kelas XI, saya juga ingin mengulas tentang zakat sesuai yang diperintahkan Allah SWT dan telah diajarkan Rasulullah SAW.
           




B.   Pengertian Zakat
Menurut Bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)



C.   Dasar Kewajiban Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.  Berikut adalah dasar hukum / kewajiban berzakat :
1.      Al-Qur’an
·      Surah Al-Baqarah (1 : 43)
Description: 2:43
Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta
    orang-orang yang ruku.”




·      Surah At-Taubah (9 : 103)
Description: 9:103
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) kententraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

·      Surah Ar-Rum (30 : 39)
Description: 30:39
Artinya : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

2.      Hadist
-          Artinya : Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : “Islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa di Bulan Ramadhan.”

-          Artinya : Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : “Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang sehingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah mengerjakan hal itu, maka terjagalah harta dan darah mereka kecuali dengan hak Islam, sedang perhitungan (hisab) mereka terserah Allah.”

D.   Macam-macam Zakat
1.        Zakat Nafs / Zakat Fitrah
Zakat Nafs (jiwa), disebut juga Zakat Fitrah adalah Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum sholat ied. Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama : 1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan 2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha’ yang setara dengan 2,5 kilogram atau dengan 3,1 liter beras makanan pokok yang ada di daerah pemberi zakat atau yang bersangkutan. Zakat ini diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin.
2.        Zakat Maal
Zakat Maal (harta) adalah sejumlah harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya. Meliputi hasil perniagaan atau perdagangan, pertambangan, pertanian , hasil laut dan hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis mempunyai perhitungan yang berbeda-beda.


E.   Harta Yang Wajib Dizakati
1.         Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
2.         Emas dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak.
3.         Barang Perniagaan / Perdagangan
Nishabnya ialah senilai 85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5% Barang perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
4.         Hasil Pertanian
Description: 2:267
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267) Terdapat beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas: 1. Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut diatas (gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri 2. Hasil pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat Imam Syafi’i). 3. Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik makanan pokok atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang tidak berbuah.
5.         Kekayaan Laut Ma'din (hasil tambang)
Yang dimaksud adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah dll.
6.         Rikaz / Barang temuan
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.



F.    Mustahiq
Description: 9:60
Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah ayat 60)

1.      Fakir
Artinya orang-orang yang membutuhkan. Mereka adalah orang yang menghajatkan bantuan orang lain untuk kelangsungan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan / mata pencaharian layak yang dapat mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Akan tetapi, mereka tidak mau meminta-minta kepada orang lain. Orang seperti inilah yang pertama didahulukan saat kita hendak menunaikan zakat, karena mereka tidak mengemis-ngemis untuk mendapatkan haknya sebagai seorang fakir.

2.      Miskin
Orang miskin berbeda dengan orang fakir. Mereka yang miskin tidak malu untuk mengemis kepada orang lain. Orang seperti itu adalah orang kedua yang perlu kita berikan zakat agar dia senantiasa berkecukupan, serta tidak lagi mengemis-ngemis demi mendapatkan belas kasihan dari orang lain.

3.      Amil
Amilin adalah orang-orang yang mengurus pelaksanaan zakat. Mereka adalah orang-orang yang diamanati untuk mengumpulkan, menjaga, mengatur penyimpanan, serta membaikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Amil tidak harus fakir / miskin, tetapi juga orang kaya. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :
“Shodaqoh (zakat) itu tidak halal untuk orang kaya, kecuali untuk lima golongan : orang yang berperang di jalan Allah, orang yang mengurus (pelaksanaan) zakat, orang yang berhutang, orang yang membeli barang zakat itu dengan uangnya sendiri, seseorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepada si miskin, lantas si miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Tetapi jika amilin tidak mau menerima zakat, tidak masalah. Justru zakat tersebut bisa diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

4.      Muallaf
Muallaf artinya orang yang hatinya dapat ditaklukkan dan dikukuhkan kepada Islam. Termasuk dalam golongan ini adalah orang yang baru masuk Islam, orang yang belum masuk Islam tetapi hatinya dihidupkan terhadap nilai-nilai Islam, dan orang yang sudah mengenal Islam dengan baik tetapi masih enggan melaksanakan ajaran Islam.

5.      Riqab
Sebenarnya Riqab arti asalnya adalah leher. Kata itu merupakan kiasan, yaitu seolah-olah leher mereka diikat dengan tali sehingga tidak dapat bebas bergerak. Dalam Al-Qur’an, budak / hamba sahaya disebut riqab. Seperti di dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang dimaksud adalah hamba sahaya yang hendak menembus kemerdekaannya.

6.      Gharim
Gharim artinya orang-orang yang berhutang. Adapun yang dimaksud gharim adalah orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya. Selain itu, termasuk dalam kelompok gharim adalah orang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang, sedangkan harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar hutang tersebut.

7.      Fisabillah
Fisabilillah artinya di jalan Allah. Pada mulanya Fisabilillah diartikan orang yang berperang di jalan Allah, namun kini pengertiannya lebih luas. Orang yang membela dan menegakkan Islam tanpa harus berperang pun bisa disebut Fisabilillah.

8.      Ibnu Sabil
Ibnu Sabil artinya anak jalan. Kata ini merupakan kiasan bagi musafir, yaitu orang yang dalam sedang dalam perjalanan / berpergian. Pergi tidak untuk melakukan maksiat, namun justru untuk menuju jalan Allah, seperti mencari rezeki, beribadah haji, dll. Jika mereka kehabisan bekal dalam perjalanannya, maka mereka berhak menerima zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Frame

Thanks for visiting my blog. If you like it, just follow me :)