BAB I
ZAKAT
A.
Pendahuluan
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling
mulia. Allah menciptakan manusia agar beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Ia telah
lebih dulu menciptakan para Nabi dan Rasul sebelum kita, salah satunya adalah
Rasul panutan kita, yaitu Nabi Muhammad SAW. Allah menciptakan beliau (Nabi
Muhammad) dengan banyak sekali kelebihan, diantaranya adalah terjaga dari
perbuatan buruk (maksum). Hal itu jelas menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri
tauladan terbaik bagi seluruh umat Islam di dunia. Rasulullah SAW telah memberi
contoh kepada kita untuk menjadi umat Muslim yang baik dan benar,
terlebih-lebih di bulan Ramadhan. Setiap datang bulan suci bagi seluruh umat
Islam itu, beliau selalu melakukan banyak hal yang baik kepada Allah SWT, yaitu
dengan beribadah. Beliau juga selalu berbuat baik kepada sesama, yaitu dengan
berdakwah dan berbagi. Beliau memberi contoh kepada kita tentang ibadah-ibadah
di Bulan Ramadhan, seperti cara berpuasa, bersahur, berbuka, melaksanakan
sholat sunah, dan berzakat fitrah. Untuk urusan berzakat, beliau tidak hanya
menzakatkan hartanya ketika bulan Ramadhan, namun jika hartanya sudah mencapai
nisab, beliau pun melakukan zakat maal sesuai aturan dan perintah Allah SWT.
Atas dasar itulah saya menyusun laporan ini. Selain
untuk memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam kelas XI, saya juga ingin mengulas
tentang zakat sesuai yang diperintahkan Allah SWT dan telah diajarkan
Rasulullah SAW.
B.
Pengertian
Zakat
Menurut Bahasa (lughat), zakat berarti :
tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula
berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam
(istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari
harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan
kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
C.
Dasar
Kewajiban Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam,
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Berikut
adalah dasar hukum / kewajiban berzakat :
1. Al-Qur’an
· Surah Al-Baqarah (1 : 43)

Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat
dan ruku’lah beserta
orang-orang
yang ruku.”
· Surah
At-Taubah (9 : 103)

Artinya : “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) kententraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
· Surah
Ar-Rum (30 : 39)

Artinya : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah
pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah,
maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).”
2. Hadist
-
Artinya : Dari Ibnu Umar ra.
Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : “Islam itu didirikan atas lima sendi,
yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa di Bulan Ramadhan.”
-
Artinya : Dari Ibnu Umar ra.
Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : “Aku diperintahkan untuk memerangi
orang-orang sehingga mereka mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan
Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka
telah mengerjakan hal itu, maka terjagalah harta dan darah mereka kecuali
dengan hak Islam, sedang perhitungan (hisab) mereka terserah Allah.”
D.
Macam-macam
Zakat
1.
Zakat Nafs / Zakat Fitrah
Zakat Nafs (jiwa),
disebut juga Zakat Fitrah adalah Zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada
bulan Ramadhan sebelum sholat ied. Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama : 1.
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari
di akhir bulan Ramadhan 2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di
awal. Besarnya
zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha’ yang setara
dengan 2,5 kilogram atau dengan 3,1 liter beras makanan pokok yang ada di
daerah pemberi zakat atau yang bersangkutan. Zakat ini diberikan kepada delapan golongan yang berhak
menerima zakat. Menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti
didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin.
2.
Zakat Maal
Zakat Maal (harta) adalah sejumlah harta
benda tertentu yang wajib dikeluarkan guna membersihkan kekayaan dan menyucikan
pemiliknya. Meliputi hasil
perniagaan atau perdagangan, pertambangan, pertanian , hasil laut dan hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing
jenis mempunyai perhitungan yang berbeda-beda.
E.
Harta
Yang Wajib Dizakati
1.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi
hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).
2.
Emas dan Perak
Nishabnya ialah 85 gr
emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5%. Termasuk dalam kategori emas dan
perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham
atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak.
3.
Barang Perniagaan / Perdagangan
Nishabnya ialah senilai
85 gram emas murni dalam satu tahun = zakatnya 2,5% Barang perniagaan adalah
semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik
berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll.
4.
Hasil Pertanian

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah : 267) Terdapat
beberapa pendapat atas dasar hadist jenis tananaman yang terkena zakat diatas:
1. Hasil pertanian yang terkena wajib pajak ialah hanya seperti tersebut diatas
(gandum, padi, kurma dan anggur kering) à Pendapat Hasan Bashri 2. Hasil
pertanian yang tumbuh-tumbuhan atau tanaman merupakan makanan pokok (pendapat
Imam Syafi’i). 3. Hasil pertanian yang tanamannya bernilai ekonomis baik
makanan pokok atau sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali rumput dan pohon yang
tidak berbuah.
5.
Kekayaan Laut Ma'din (hasil
tambang)
Yang dimaksud adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah dll.
6.
Rikaz / Barang temuan
Rikaz adalah harta
terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk
didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
F.
Mustahiq

Artinya
: "Sesungguhnya zakat-zakat
itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya,
mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan
Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah ayat 60)
1.
Fakir
Artinya orang-orang
yang membutuhkan. Mereka adalah orang yang menghajatkan bantuan orang lain
untuk kelangsungan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan / mata
pencaharian layak yang dapat mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Akan
tetapi, mereka tidak mau meminta-minta kepada orang lain. Orang seperti inilah
yang pertama didahulukan saat kita hendak menunaikan zakat, karena mereka tidak
mengemis-ngemis untuk mendapatkan haknya sebagai seorang fakir.
2.
Miskin
Orang miskin berbeda
dengan orang fakir. Mereka yang miskin tidak malu untuk mengemis kepada orang
lain. Orang seperti itu adalah orang kedua yang perlu kita berikan zakat agar dia
senantiasa berkecukupan, serta tidak lagi mengemis-ngemis demi mendapatkan
belas kasihan dari orang lain.
3.
Amil
Amilin adalah
orang-orang yang mengurus pelaksanaan zakat. Mereka adalah orang-orang yang
diamanati untuk mengumpulkan, menjaga, mengatur penyimpanan, serta membaikan
zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Amil tidak harus fakir /
miskin, tetapi juga orang kaya. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda,
yang artinya :
“Shodaqoh
(zakat) itu tidak halal untuk orang kaya, kecuali untuk lima golongan : orang
yang berperang di jalan Allah, orang yang mengurus (pelaksanaan) zakat, orang
yang berhutang, orang yang membeli barang zakat itu dengan uangnya sendiri,
seseorang yang memiliki tetangga miskin kemudian ia bersedekah kepada si miskin,
lantas si miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya.” (HR
Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Tetapi jika amilin
tidak mau menerima zakat, tidak masalah. Justru zakat tersebut bisa diberikan
kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
4.
Muallaf
Muallaf artinya orang
yang hatinya dapat ditaklukkan dan dikukuhkan kepada Islam. Termasuk dalam
golongan ini adalah orang yang baru masuk Islam, orang yang belum masuk Islam
tetapi hatinya dihidupkan terhadap nilai-nilai Islam, dan orang yang sudah
mengenal Islam dengan baik tetapi masih enggan melaksanakan ajaran Islam.
5.
Riqab
Sebenarnya Riqab arti
asalnya adalah leher. Kata itu merupakan kiasan, yaitu seolah-olah leher mereka
diikat dengan tali sehingga tidak dapat bebas bergerak. Dalam Al-Qur’an, budak
/ hamba sahaya disebut riqab. Seperti di dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang
dimaksud adalah hamba sahaya yang hendak menembus kemerdekaannya.
6.
Gharim
Gharim artinya
orang-orang yang berhutang. Adapun yang dimaksud gharim adalah orang yang
memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya. Selain itu, termasuk dalam
kelompok gharim adalah orang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang,
sedangkan harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar hutang tersebut.
7.
Fisabillah
Fisabilillah artinya di
jalan Allah. Pada mulanya Fisabilillah diartikan orang yang berperang di jalan
Allah, namun kini pengertiannya lebih luas. Orang yang membela dan menegakkan
Islam tanpa harus berperang pun bisa disebut Fisabilillah.
8.
Ibnu
Sabil
Ibnu Sabil artinya anak jalan. Kata
ini merupakan kiasan bagi musafir, yaitu orang yang dalam sedang dalam
perjalanan / berpergian. Pergi tidak untuk melakukan maksiat, namun justru
untuk menuju jalan Allah, seperti mencari rezeki, beribadah haji, dll. Jika
mereka kehabisan bekal dalam perjalanannya, maka mereka berhak menerima zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar